Kamis, 18 Juli 2019

PEDOMAN CLUB STATION


PEDOMAN CLUB STATION
KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
NOMOR : KEP-102/OP/KU/90
< TENTANG CLUBSTATION >


Yang dimaksud dengan (pasal 1):

    * Clubstation adalah sarana pembinaan yang didirikan oleh organisasi untuk melakukan kegiatan amatir radio;
    * Stasiun Radio Amatir adalah Stasiun yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit perangkat Radio Amatir;
    * Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan amatir radio;
    * Kegiatan amatir radio adalah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan-penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para amatir radio;
    * Organisasi adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik   Izin Amatir Radio.

Clubstation diadakan dengan maksud sebagai sarana Organisasi untuk melaksanakan pembinaan anggota ORARI (pasal 2).

Clubstation diadakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan latih diri, pengembangan dalam bidang teknik radio, penyelidikan dan percobaan teknik radio serta berkomunikasi dalam upaya membentuk amatir radio yang terampil dan memiliki pengetahuan yang luas(pasal 3).

Clubstation melaksanakan (pasal 5) kegiatan dalam bidang komunikasi antara lain: Melakukan komunikasi dengan amatir radio yang sah di dalam maupun di luar negeri; Melakukan award hunting; Mengirimkan dan menerima QSL Card dan atau SWL Card; Mengikuti dan atau menyelenggarakan kontes-kontes nasional maupun internasional; Memberikan pola panutan dan contoh yang baik bagi stasiun radio amatir lainnya. Dan kegiatan dalam bidang eksperimen teknik meliputi kegiatan latih diri dalam bidang teknik radio, penyelidikan dan percobaan elektronika radio.

Untuk melaksanakan kegiatannya Clubstation sekurang-kurangnya perlu dilengkapi dengan perangkat radio amatir (pasal 6) sebagai berikut:
a. Peralatan komunikasi antara lain:

    * Perangkat pemancar dan penerima yang bekerja dengan sempurna pada semua band radio amatir dengan berbagai mode.
    * Perangkat antena beserta kelengkapannya yang memadai.
    * Perangkat pendukung terkait lainnya seperti : Power supply, Backup PSA,SWR meter, Tuner, Hand key, Microphone, Computer, Terminal Node Controller(TNC).

b. Peralatan teknik
c. Kelengkapan dan perlengkapan non teknik:

    * DX Guide list, Prefix List, QSL Biro List, QSL Manager list;
    * Handbook, Antena book dan buku-buku teknik tentang listrik arus kuat dan lemah;
    * Callbook Nasional dan Internasional serta Award Directory;
    * Radio Regulations, Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah yang erat kaitannya dengan kegiatan Amatir Radio yang masih berlaku, Keputusan-keputusan Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah;

(e) Kepustakaan amatir radio(ham library).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar