PEDOMAN CLUB STATION
KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI
AMATIR RADIO INDONESIA
NOMOR : KEP-102/OP/KU/90
< TENTANG CLUBSTATION >
Yang dimaksud dengan (pasal 1):
* Clubstation
adalah sarana pembinaan yang didirikan oleh organisasi untuk melakukan kegiatan
amatir radio;
* Stasiun Radio
Amatir adalah Stasiun yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau
merakit perangkat Radio Amatir;
* Perangkat Radio
Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan
kegiatan amatir radio;
* Kegiatan amatir
radio adalah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan
penyelidikan-penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para amatir radio;
* Organisasi
adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang diakui dan disahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Amatir Radio.
Clubstation diadakan dengan maksud sebagai sarana Organisasi
untuk melaksanakan pembinaan anggota ORARI (pasal 2).
Clubstation diadakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
latih diri, pengembangan dalam bidang teknik radio, penyelidikan dan percobaan
teknik radio serta berkomunikasi dalam upaya membentuk amatir radio yang
terampil dan memiliki pengetahuan yang luas(pasal 3).
Clubstation melaksanakan (pasal 5) kegiatan dalam bidang
komunikasi antara lain: Melakukan komunikasi dengan amatir radio yang sah di
dalam maupun di luar negeri; Melakukan award hunting; Mengirimkan dan menerima
QSL Card dan atau SWL Card; Mengikuti dan atau menyelenggarakan kontes-kontes
nasional maupun internasional; Memberikan pola panutan dan contoh yang baik
bagi stasiun radio amatir lainnya. Dan kegiatan dalam bidang eksperimen teknik
meliputi kegiatan latih diri dalam bidang teknik radio, penyelidikan dan
percobaan elektronika radio.
Untuk melaksanakan kegiatannya Clubstation
sekurang-kurangnya perlu dilengkapi dengan perangkat radio amatir (pasal 6)
sebagai berikut:
a. Peralatan komunikasi antara lain:
* Perangkat
pemancar dan penerima yang bekerja dengan sempurna pada semua band radio amatir
dengan berbagai mode.
* Perangkat antena
beserta kelengkapannya yang memadai.
* Perangkat
pendukung terkait lainnya seperti : Power supply, Backup PSA,SWR meter, Tuner,
Hand key, Microphone, Computer, Terminal Node Controller(TNC).
b. Peralatan teknik
c. Kelengkapan dan perlengkapan non teknik:
* DX Guide list,
Prefix List, QSL Biro List, QSL Manager list;
* Handbook, Antena
book dan buku-buku teknik tentang listrik arus kuat dan lemah;
* Callbook
Nasional dan Internasional serta Award Directory;
* Radio
Regulations, Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah yang erat
kaitannya dengan kegiatan Amatir Radio yang masih berlaku, Keputusan-keputusan
Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah;
(e) Kepustakaan amatir radio(ham library).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar